Penyebaran virus Corona
Covid-19 yang semakin menggila dengan berita yang beredar di UGD sampai
antri-antri dan bahkan tidak sempat tertangani, sehingga membuat pemerintah harus menerapkan kebijakan
pembatasan agar dapat memutus rantai penularan virus tersebut yaitu PPKM
Darurat untuk wilayah Jawa Bali. Karena hal tersebut, mau tak mau, kita pun
harus terbatas dalam segala aktivitas, sebisa mungkin dilaksanakan secara online
atau virtual. Ternyata yang terkena imbas salah satunya adalah pengaturan
pernikahan.
Dalam aturan sebelumnya
yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tak ada
larangan menggelar resepsi pernikahan. Meski memang resepsi pernikahan dibatasi
hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang. Selain itu, saat menggelar resepsi juga
dilarang menyediakan makan di tempat.
"resepsi
pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi,
penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa
pulang," demikian bunyi aturan sebelumnya.
Sumber berita : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210710141206-20-665843/aturan-direvisi-resepsi-pernikahan-dilarang-di-ppkm-darurat.
Tanggal 17 Juli
seharusnya bisa jadi ajang silahturahmi untuk keluarga besar bapak, salah satu
adiknya akan menikah di Cirebon. Sudah menjadi kebiasaan dan lumrah, salah satu
cara mengumpulkan keluarga yaitu acara nikah. Tapi apa daya, kondisi PPKM
Darurat mau tak mau menjadikan kehadiran ke acara jadi tidak memungkinkan.
Bahkan menurut tanteku, semua tempat dan acara sudah dipersiapkan dengan baik,
seketika berubah semua ketika aturan PPKM turun. Sehingga hanya dilaksanakan
akad nikah saja, itupun dilaksanakan di KUA (yang penting sah saja dulu), rencana
resepsi akan dilaksanakan bila kondisi sudah memungkin untuk keluarga jauh bisa
hadir ke Cirebon.
Salah satu cara pelipur
lara tidak bisa menghadiri pernikahan secara langsung dengan kondangan online
dengan menggunakan salah satu aplikasi virtual meeting. Sempat dilaksanakan gladi
resik juga, yang sebenernya bagi saya yang sering ikut ini itu, dapat link buat
hari H juga cukup lah. Tapi mengingat tidak semua terbiasa dengan hal yang
seperti itu tentu perlu banyak adaptasi (riweh kalau istilah sunda).
Hingga tiba di hari bahagia, kita bisa lihat secara virtual prosesi akadnya, walaupun suara ketika akadnya malah ga muncul (justru itu yang sangat ditunggu-tunggu), tapi segitu uyuhan lah bisa ada virtual-virtualan. Kebahagiaan pun tetap dipancarkan kedua mempelai dan keluarga ini setelah selesai melangsungkan akad nikah.
Para saudara-saudara pun tetap bisa menghadiri dan menyaksikan proses pernikahan ini melalui layar. Sungguh sesuatu yang bisa dijadikan sebuah cerita di kemudian hari bahwa pernah menghadiri pernikahan secara online (jangan lupa agak kobe pake lipstik, biar pas SS agak mencrang). Walaupun terkendala beberapa hal teknis, seperti suara tak muncul dan kadang suara bocor (obrolan rumah terdengar oleh yang lain), paling tidak akad nikah berjalan lancar disana dan kita sebagai para undangan online, bisa lihat acaranya secara virtual.
Selamat menempuh hidup baru Tante Novi dan Wak Upi, semoga jadi keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar