Selasa, 31 Januari 2012

Perceraian Sebagai Salah Satu Bentuk Patologi Sosial

BAB I
Pendahuluan
A.     Latar Belakang Masalah
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Walaupun begitu dalam kenyataannya sering terjadi putusnya hubungan suami istri tersebut.
Perkawinan dapat putus karena :
a.       Kematian
b.      Perceraian
c.       Keputusan Pengadilan
Sehingga dalam perkembangannya diperlukan penanganan yang khusus tentang perceraian yang hanya dapat dilakukan di depan siding Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Banyaknya kasus perceraian yang melanda pasangan suami istri saat ini merupakan suatu pelajaran bagi kita untuk lebih seleksi dan instrospeksi diri dalam memilih pasangan untuk membentuk dan menjalin rumah tangga yang bahagia.
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, banyak merubah peranan pencatatan sipil dalam hal perkawinan. Sebelum berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974, lembaga catatan sipil dapat mengesahkan suatu perkawinan.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Disini bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutuskan tentang perceraian adalah bagi mereka yang beragama Islam di Pengadilan Agama dan bagi agama selain Islam di Pengadilan Negeri. Untuk dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan harus disertai alasan-alasan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.  Adapun hal-hal yang dapat dipakai untuk mengajukan gugatan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat 2 beserta penjelasannya dan dipertegas lagi di dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
2.      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
3.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5.      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/isteri.
Ketentuan dalam point 4 dan 5 merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Adapun pada akhir-akhir ini sering sekali dalam pemberitaan di media massa ataupun media elektronik dapat dilihat adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya yang mengakibatkan renggangnya hubungan pernikahan antara suami dan istri. Tidak sedikit si korban dalam hal ini adalah para istri meminta cerai yang disebabkan kekerasan yang dideritanya, yang berakibat suatu perkawinan itu tidak dapat berjalan dengan harmonis.
Khusus mengenai pengertian perceraian ialah, suatu keadaan di mana antara seorang suami dan seorang isteri telah terjadi ketidak cocokan batin yang berakibat pada putusnya suatu tali perkawinan melalui suatu putusan pengadilan. Seorang isteri yang beragama Islam yang hendak mengajukan perkara perceraian, harus mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama. Sedangkan untuk suami yang menginginkan adanya perceraian dapat mengajukan talak kepada istrinya. Gugatan Cerai dibuat sedemikian rupa, yang secara formal berisikan identitas para pihak, posita atau duduknya perkara dan petitum atau tuntutan.        
            Pandangan seseorang tehadap perceraian merupakan jalan terakhir yang terbaik. Tapi apa mereka melihat dampak yang diberikan kepada anak bila perceraian itu terjadi. Mereka mementingkan ego mereka sendiri tanpa memperdulikan nasib dan mental anak mereka. Dari masalah inilah, kami ingin mengangkat masalah perceraian dengan mengaitkannya terhadap penyakit sosial di masyarakat.
B.     Masalah
            Telah dingkapkan diatas, bahwa perceraian hanya dipandang dari sudut pandang kedua belah pihak yaitu antara suami dan istri, tanpa memperdulikan pengaruh yang diberikan dari perceraian yang mereka lakukan. Dari sinilah muncul masalah yang timbul akibat pengambilan keputusan yang buruk antara suami istri dimana dampak yang diberikan akan berpengaruh kepada mental anak.
Masalah yang diangkat pada makalah ini yaitu:
            1. Dampak yang timbul akibat perceraian
2. Pengaruh yang diberikan kepada kedua belah pihak akibat perceraian
C.      Prosedur Pemecahan Masalah
            Pada makalah ini, kami menggunakan prosedur studi pustaka, dimana pencarian dan penyelesaian menggunakan makalah-makalah dan tulisan yang telah ada.
D.     Sistematika Uraian
            Sistematika penulisan makalah ini terbagi menjadi II BAB yaitu:
BAB I PENDAHULUAN, yang berisikan
  1. Latar belakang Masalah
  2. Masalah
  3. Prosedur Pemecahan Masalah
  4. Sistematika Uraian
BAB II PEMBAHASAN, berisikan,
  1. Pengertian Perceraian
  2. Alasan dan Faktor Penyebab Perceraian
  3. Dampak Perceraian
  4. Solusi Menangani Permasalahan Keluarga
BAB III KESIMPULAN, berisikan tentang makna dan analisa terhadap masalah yang di angkat pada makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian  Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka.
Perceraian  merupakan  bagian  dari  pernikahan,  sebab  tidak  ada  perceraian  tanpa diawali  pernikahan.  Pernikahan  merupakan  awal  dari  hidup  bersama  antara  seorang  pria  dan seorang  wanita  yang diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Dalam  semua tradisi  hukum,  baik  civil  law,  common  law,  maupun  Islamic  Law,  perkawinan  adalah  sebuah kontrak yang  bersifat  pribadi  antara  seorang  pria  dan  seorang  wanita  untuk  mengarungi kehidupan  sebagai  pasangan  suami  isteri  dengan  dilandasi  adanya  kerelaan  dari  kedua  belah pihak. Perkawinan  dipandang sebagai dasar bagi unit keluarga yang memiliki arti penting dalam penjagaan moral atau akhlak masyarakat dan pembentukan peradaban.
Perkawinan sebagai perjanjian atau kontrak maka pihak-pihak yang terikat dengan perjanjian atau kontrak berjanji akan membina rumah tangga yang bahagia lahir bathin dengan melahirkan anak cucu yang meneruskan cita-cita mereka. Bila ikatan lahir bathin tidak dapat  diwujudkan  dalam  perkawinan,  misalnya  tidak  lagi  dapat  melakukan  hubungan  seksual, atau  tidak  dapat  melahirkan  keturunan,  atau  masing-masing  sudah  mempunyai  tujuan   yang berbeda,  maka  perjanjian  dapat  dibatalkan  melalui  pemutusan  perkawinan  (perceraian)  atau paling tidak         ditinjau kembali melalui perkawinan kembali setelah terjadi perceraian
Bagi  orang  Islam,  perceraian  lebih  dikenal  dengan  istilah  talak.  Menurut  Sayyid Sabiq, talak adalah Artinya: melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan  perkawinan.
Menurut  HA.  Fuad  Saaid  yang  dimaksud  dengan  perceraian  adalah  putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain seperti mandulnya isteri atau suami dan setelah sebelumnya diupayakan perdamaian dengan  melibatkan  keluarga  kedua  belah  pihak. Dari  uraian  diatas  dapat  diketahui,  bahwa Pertama;  perceraian   baru   dapat  dilaksanakan  apabila  telah  dilakukan  berbagai  cara  untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tanggga mereka dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan jalan perceraian. Dengan perkataan lain bahwa  perceraian  itu  adalah  sebagai  way  out  bagi  suami  isteri  demi  kebahagian  yang  dapat diharapkan  sesudah  terjadinya  perceraian  terjadi.  Kedua;  bahwa  perceraian  itu  merupakan sesuatu yang dibolehkan namun dibenci oleh agama. Berdasarkan sabda rasul : Hal yang halal tetapi paling dibenci menurut Allah adalah perceraian.
Dalam sebuah hadits, ada ancaman khusus bagi seorang isteri yang meminta jatuhnya talak dari suaminya tanpa disertai alasan yang dibenarkan syara. Rasul bersabda, Artinya: Siapa saja isteri yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka ia haram menghirup wanginya surga.
Al-Quran  sebagai  sumber  Hukum  Islam  pertama,  dalam  banyak  kesempatan  selalu menyarankan  agar  suami  isteri   bergaul  secara   maâruf  dan  jangan  menceraikan  isteri  dengan sebab-sebab yang tidak prinsip. Jika terjadi pertengkaran yang sangat memuncak diantara suami isteri   dianjurkan  bersabar  dan  berlaku  baik  untuk  tetap  rukun  dalam  rumah  tangga,  tidak langsung  membubarkan  perkawinan  mereka,  tetapi  hendaklah  menempuh  usaha  perdamaian terlebih dahulu dengan mengirim seorang hakam dari keluarga pihak suami dan seorang hakam dari  keluarga  pihak  isteri  untuk  mengadakan  perdamaian.  Jika  usaha  ini  tidak  berhasil,  maka perceraian baru dapat dilakukan.
Undang-undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan,  Peraturan  Pemerintah Nomor  9  Tahun  1975  dan  Kompilasi  Hukum  Islam  Indonesia  sebagai  bentuk  mempositip-kan hukum  Islam  mengklasifikasi  penyebab  terjadinya  perceraian  kepada  (1)  Kematian  salah  satu pihak, (2) Perceraian karena talak dan perceraian karena gugat, (3) keputusan Pengadilan.
B.     Alasan dan Faktor Penyebab Perceraian
1.     Alasan Perceraian
Menurut hukum Perdata, perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan Undang-undang dan harus dilakukan di depan sidang  Pengadilan.  Dalam  kaitan  ini  ada  dua  pengertian  yang  perlu dipahami  yaitu istilah “bubarnya perkawinan” dan “perceraian”. Perceraian adalah salah satu sebab dari bubarnya atau putusnya perkawinan. Dalam  pasal  199  Kitab  Undang undang  Hukum  Perdata  (BW)  disebutkan  Perkawinan dapat bubar karena (1) kematian salah satu pihak, (2) keadaan tidak hadirnya suami atau isteri selama 10 Tahun diikuti perkawinan baru si isteri atau  suami  setelah mendapat izin dari Hakim, (3) karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang, serta pembuktian bubarnya perkawinan dalam register catatan sipil, (4) Perceraian. Sedangkan perceraian   yang  menjadi  dasar  bubarnya  perkawinan  adalah  perceraian  yang  tidak didahului oleh perpisahan meja dan ranjang. Tentang hal ini ditentukan dalam pasal 209 Kitab  Undang-undang  Hukum  Perdata  yaitu  (1)  Zina  baik  yang  dilakukan  oleh  suami atau  isteri,  (2)  Meningggalkan  tempat  tinggal  bersama  dengan  sengaja,  (3)  Suami  atau isteri  dihukum  selama  5  tahun  penjara  atau  lebih  yang  dijatuhkan  setelah  perkawinan dilaksanakan,  (4)  Salah  satu  pihak  melakukan  penganiyaan  berat  yang  membahayakan jiwa  pihak  lain  (suami/isteri).  Lebih  lanjut  dalam  pasal  208  KUH  Perdata  bahwa perceraian tidak dapat dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan antara suami dan isteri.  Dalam  pasal38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan . Kemudian dalam pasal 39  ayat  (2)  ditentukan  bahwa  untuk  melaksanakan  perceraian  harus  cukup  alasan  yaitu antara suami isteri tidak akan hidup sebagai suami isteri . Ketentuan ini dipertegas lagi dalam penjelasan pasal 39 ayat (2)  tersebut dan pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun   1975   yang   mana   disebutkan   bahwa   alasan   yang   dapat   dipergunakan   untuk melaksanakan perceraian adalah:
  • Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya  yang sukar disembuhkan
  • Salah  satu  pihak  meninggalkan  pihak  yang lain  dan  tanpa  alasan  yang  sah  atau karena hal lain diluar kemauannya.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun   atau hukuman  yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Salah   satu     pihak   melakukan     kekejaman      atau     penganiyaan  berat yang membahayakan pihak lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
  • Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran  dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Alasan perceraian  ini  adalah  sama  seperti  yang  tersebut  dalam  pasal  116
Kompilasi Hukum Islam dengan penambahan dua ayat yaitu:(a) suami melanggar taklik talak dan (b) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
2.   Faktor yang menyebabkan perceraian antara lain :
a)     Ketidakharmonisan dalam rumah tangga : Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga dll.
b)     Krisis moral dan akhlak : Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.
c)      Perzinahan
d)     Pernikahan tanpa cinta
e)     Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
f)       Komunikasi yang kurang baik
g)     Harapan Tidak Realistis, Berharap pasangan akan berubah setelah menikah. Hal ini berhubungan dengan pemahaman masing-masing pihak terhadap pasangannya. Seringkali perselisihan terjadi karena mengharapkan perubahan dari pasangan. Padahal perilaku yang diprotes belum tentu membahayakan fisik maupun mental pasangan.
h)     ‘Power’ Dalam Perkawinan. Ada yang ingin suami pegang kendali, ada yang ingin istri yang mengatur. Padahal ini hanyalah masalah kesepakatan. Terlihat tidak penting, namun nyatanya bisa mengantar pasangan ke pengadilan agama.
i)        Konflik Peran. Dalam perkawinan akan ada pembagian peran, seperti siapa yang mengasuh anak, siapa yang mencari nafkah. Ini bisa jadi sumber pertentangan dan menimbulkan ketidakpuasan antar suami-istri. Terutama karena sekarang banyak istri berkarir
j)        Cinta Meredup. Ada yang bilang daripada diberi perasaan jatuh cinta, lebih baik diberi kekuatan menjaga cinta. Karena cinta itu perlu dipupuk agar terus menyala. Pasangan yang sudah menikah, berapa tahun pun, perlu tetap membakar cinta, salah satunya dengan mengungkapkan rasa sayang.
k)     Affair (Orang Ketiga). Adanya orang ketiga membuat sebuah perkawinan sulit dipertahankan. Selain cinta yang membutakan, hal peling penting yang justru membuat perkawinan bubar jalan adalah kepercayaan. Dalam sebuah perkawinan, rasa saling percaya yang melahirkan rasa aman dan nyaman adalah tiang utama. Begitu kepercayaan itu hilang, maka tidak ada lagi faktor penguat. Sehingga, pasangan yang sudah menikah perlu berpikir panjang sebelum bermain api.
l)       Seks. Ini adalah paling kecil dari alasan retaknya sebuah rumah tangga, Karena seks bisa diabaikan ketika rasa sayang yang dalam masih terpelihara. Rasa sayang itulah yang menahan seseorang untuk menyakiti pasangan dan menggugat talak maupun cerai.

  1. Dampak Perceraian
1. Faktor Pertimbangan terhadap anak
Perceraian dalam sebuah pernikahan tidak bisa dilepaskan dari pengaruhnya terhadap anak. Banyak faktor yang terlebih dahulu diperhatikan sebelum menjelaskan tentang dampak perkembangan anak setelah terjadi suatu perceraian antara ayah dan ibu mereka.
Faktor tersebut bisa meliputi perubahan usia anak dan tahap perkembangan anak, konflik yang terjadi setelah perceraian, jenis kelamin anak dan gaya pengasuhan orangtua setelah bercerai. Kesemua hal itu dapat menggambarkan bagaimana dampak yang diberikan akibat perceraian terhadap perkembangan anak pada saat itu dan masa yang akan datang.
a. Perubahan Usia dan Perkembangan
Usia anak pada saat bercerai perlu dipertimbangkan. Tanggapan tanggapan anak kecil atas perceraian ditengahi oleh terbatasnya kompetensi kognitif dan sosial mereka, ketergantungan mereka terhadap orangtuanya.
Belum matangnya faktor kognitif dan sosial mereka akan lebih menguntungkan mereka ketika remaja. Pada saat remaja, mereka lebih sedikit ingat mengenai konflik dan perceraian yang terjadi pada saat mereka masih kecil. Tetapi tidak dipungkiri bahwa mereka juga kecewa dan marah atas perkembangan pertumbuhan mereka tanpa kehadiran keluarga yang utuh atau tidak pernah bercerai.
Anak yang sudah menginjak remaja dan mengalami perceraian orangtua lebih cenderung mengingat konflik dan stress yang mengitari perceraian itu sepuluh tahun kemudian, pada tahun masa dewasa awal mereka. Mereka juga Nampak kecewa dengan keadaan mereka yang tumbuh dalam keluarga yang tidak utuh.
Mereka juga menjadi kawatir bila hidup mereka tidak akan lebih baik bila mereka tidak melakukan sesuatu lebih baik. Pada masa remaja mereka dapat masuk dan terperangkap masalah obat obatan dan kenakalan remaja dari pada remaja yang mengalami perceraian orangtua pada saat kecil dan remaja yang tumbuh dalam keluarga utuh.
b. Konflik
Banyak perpisahan dan perceraian merupakan urusan yang sangat emosional yang menenggelamkan anak ke dalam konflik. Konflik ialah suatu aspek kritis keberfungsian keluarga yang seringkali lebih berat dari pada pengaruh struktur keluarga terhadap perkembangan anak.
Misalnya, keluarga yang bercerai dengan konflik relatif rendah lebih baik dari pada keluarga yang utuh tetapi dengan konflik relatif tinggi. Pada tahun setelah perceraian konflik tidak berkurang tetapi bisa akan terus bertambah. Pada saat ini, anak laki laki dari keluarga bercerai memperlihatkan lebih banyak masalah penyesuaian dari pada anak anak dari keluarga utuh yang orangtuanya ada.
Selama tahun pertama setelah perceraian, kualitas pengasuhan yang dilakukan orangtua seringkali buruk. Orangtua lebih sering sibuk dengan kebutuhan kebutuhan dan penyesuaian dari sendiri seperti mengalami depresi, kebingungan dan instabilitas emosional.
Selama tahun kedua setelah perceraian, orangtua lebih efektif dalam mnegerjakan tugas tugas pengasuhan anak, khususnya anak perempuan. Tetapi Dua tahun pertama setelah terjadinya perceraian merupakan masa-masa yang amat sulit bagi anak. Mereka biasanya kehilangan minat untuk pergi dan mengerjakan tugas-tugas sekolah, bersikap bermusuhan, agresif depresi, dan dalam beberapa kasus ada yang bunuh diri (Bugeiski dan Graziano),  Anak-anak yang orang tuanya bercerai menampakkan beberapa gejala fisik dan stress akibat perceraian tersebut, seperti insomnia, kehilangan nafsu makan, dan beberapa penyakit kulit.
c. Jenis Kelamin Anak dan Hakekat Pengasuhan
Jenis kelamin anak dan orangtua pengasuh adalah pertimbangan yang penting dalam mengevaluasi pengaruh perceraian terhadap perkembangan anak. Anak yang tinggal dengan orangtua pengasuh dengan kesamaan jenis kelamin menunjukkan kondisi sosial yang lebih kompeten seperti lebih bahagia, lebih mandiri, dan lebih dewasa dari pada anak yang tinggal dengan orangtua pengasuh yang berbeda jenis kelamin.
Dalam sebuah kajian lain, ditemukan bahwa remaja dengan jenis kelamin baik laki laki dan perempuan yang tinggal dengan keluarga ibu akan lebih dapat melakukan penyesuaian dari pada tinggal bersama keluarga ayah.
d. Takut menjalin hubungan
  • Tidak pede dan takut menjalin kedekatan (intimacy) dengan lawan jenis  karena menganggapnya sama dengan ayah dan ibunya yang telah menghancurkan keluarganya pacaran—putus, pacaran—putus.
  • Anak menjadi apatis menarik diri atau sebaliknya
  • Self-esteem anak turun. rasa bersalah sangat besar, dendam pada orang tuanya narkoba, alcohol, dan yang ekstrem, muncul pikiran untuk bunuh diri.
e.  Anak merendahkan salah satu orang tua
a. Tidak ada rasa percaya pada orang tua.
b. Terlalu mengidentifikasi salah satu orang tua.
f. Tinjauan Psikologis
Tumbuh kembang anak seutuhnya dipengaruhi oleh empat faktor yang saling berinteraksi satu dengan yang lainnya (Hawari, 1997), yaitu:
1. Faktor organobiologik
Ø  Perkembangan mental intelektual dan mental emosional
Ø  Pada kasus perceraian orang tua faktor ini kurang terpenuhi pada anak.
2. Faktor psiko- edukatif
Ø  Unsur utamanya adalah kasih sayang
Ø  Anak yang dibesarkan dalam keluarga yang mengalami disfungsi keluarga mempunyai risiko lebih besar untuk terganggu tumbuhkembang jiwanya  karena kurangnya curahan kasih sayang orang tua karena perceraian.
3. Faktor social-budaya
Dampak anti social anak atas perceraian orang tua mereka, hal ini sangat bertolak belakang dengan poin ini.
4. Faktor spiritual
Orang tua mempunyai tanggung jawab besar terhadap tumbuh kembang anak agar bila dewasa kelak berilmu dan beriman.

2. Dampak Negatif  Perceraian
Tidak diragukan lagi bahwa perceraian memang memiliki dampak negatif yang sangat serius terhadap kehidupan seseorang, juga masyarakat secara umum, yang diantaranya:
1.      Hilangnya kesempatan bagi suami istri untuk berbuat ihsan dalam bersabar menghadapi beragam masalah rumah tangga yang akan mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.
2.      Hancurnya mahligai rumah tangga yang telah dibangun suami dan terpecah belahnya anggota keluarga. Ibarat seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali.
3.      Berbagai perasaan cemas dan takut yang muncul menimpa suami manakala berkeinginan untuk menikah lagi. Bahkan, tidak mustahil dia akan merasa kesulitan mengumpulkan modal untuk menikah. Tidak jarang pula para orang tua merasa khawatir untuk menikahkan putri mereka dengannya setelah perceraiannya dengan istri pertama. Hingga akhirnya dia tetap membujang selamanya.
4.      Kembalinya para wanita yang telah dicerai ke rumah orang tua atau wali mereka; bahkan ke rumah orang lain. Hal ini tentu akan menjadi beban mental bagi mereka maupun para wali. Sebab, menetap di rumah orang tua maupun para wali setelah diceraikan suami, tidak sama dengan ketika masih gadis sebelum menikah. Ini adalah satu hal yang sangat dipahami wanita.
5.      Sangat sedikit kemungkinan bagi para lelaki untuk menikahi wanita yang telah menjadi janda setelah diceraikan suaminya. Tidak mustahil, setelah bercerai, sang wanita tetap menjadi janda, tidak bersuami. Tentu hal ini mendatangkan berbagai kerusakan dan tekanan batin bagi wanita tersebut sepanjang hayatnya.
6.      Jika ternyata wanita yang diceraikan memiliki anak, maka persoalan menjadi semakin runyam. Sebab, tidak jarang anak-anaknya yang tinggal bersama di rumah para wali wanita akan mengalami berbagai macam permasalahan dalam berinteraksi dengan anak-anak kerabat atau wali wanita tersebut.
7.      Tidak jarang sang ayah mengambil anak dari ibunya dengan paksa, hingga ibu tidak pernah lagi dapat melihatnya; apalagi jika bapak dari anak-anak ini bertemperamen keras, pasti berpisah dengan anaknya akan sangat menyakitkan hatinya.
8.      Semakin menjauhnya ayah dari anak-anaknya. Bisa jadi disebabkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka ataupun disebabkan kesibukannya dengan istri baru yang biasanya tidak begitu memperhatikan anak-anaknya ketika tinggal bersama ibu tiri. Akhirnya sang bapak menuai dosa besar karena menyia-nyiakan anaknya. Padahal, Rasulullah bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan tiap pemimpin akan diminta pertanggung jawabannya terhadap yang dipimpinnya. Seorang lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan diminta pertanggung jawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabannya… ” (HR Bukhari, Kitabun Nikah no 5188 )
9.      Terlantarnya anak-anak disebabkan jauhnya dari ayah mereka dan kesulitan ibu untuk mendidik mereka sendirian. Hal ini akan menjerumuskan mereka bergaul dengan teman-teman yang buruk perangainya. Apalagi pada zaman yang penuh dengan fitnah dan tipu daya ini, tidak jarang anak-anak yang terlantar ini terjerumus ke lembah syahwat dan perzinaan, ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang, sehingga rnakhirnya mereka menjadi sampah masyarakat. Tentulah hal ini sangat tidak diinginkan oleh setiap orang tua yang masih memilki akal sehat dan kehormatan, sebab akan mencoreng arang di muka mereka.
10.  Banyaknya kasus perceraian di masyarakat akan menghalangi banyak pemuda dan pemudi untuk menikah, karena ketakutan mereka terhadap kegagalan dan prahara dalam berumah tangga, yang akhirnya melahirkan sikap traumatis. Tentu hal ini akan mendatangkan bahaya besar bagi masyarakat ketika mereka (para pemuda) terpaksa menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada hal-hal yang diharamkan syariat, semisal seks bebas, homoseks, lesbi dan penyimpangan seks lainnya.
Perceraian ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Dalam pandangan agama (Islam), perceraian adalah sesuatu yang dihalalkan (boleh) tetapi dibenci oleh Allah, atau dengan kata lain sebagai pintu darurat. Hal ini dapat dipahami karena besarnya dampak perceraian yang tidak hanya menimpa suami-istri, tetapi juga anak-anak. Anak-anaklah yang sangat merasakan pahitnya akibat perceraian kedua orang tuanya. Perkembangan psikologi anak-anak broken home yang tidak sehat, seringkali berujung dengan narkoba dan kenakalan remaja lainnya.
  1.  Solusi Menangani Permasalahan Keluarga
1.      jika suami tidak mau menafkahi anak-istri maka ingatkan agar suami bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai suami.
2.      jangan berhenti menasehati suami Anda. Lakukan metode "penasehatan" yang santai tapi mengena.
Beberapa pendekatan dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam keluarga yaitu:
1.       Disharmoni keluarga
Disharmoni keluarga merupakan hal yang ditakuti oleh suatu keluarga. Banyaknya permasalahan dalam keluarga berpotensi menimbulkan disharmoni keluarga. Dalam usaha mengatasi masalah keluarga (disharmoni), beberapa pendekatan dapat digunakan secara terpisah atau terpadu dan juga secara multidisipliner.
2.       Pendekatan Psikodinamik
Pendekatan ini berusaha memahami apa yang terjadi dan mengapa sampai timbul atau terjadi keadaan seperti itu. Memahami latar belakang terjadinya sesuatu permasalahan dapat dipergunakan untuk menentukan langkah-langkah untuk memperbaiki, membina dan mengarahkan, agar terjadi perubahan sesuai dengan yang diharapkan.
Pendekatan ini akan memberi jawaban mengenai "apa", "mengapa", "bagaimana" terjadinya suatu masalah, (misalnya mengenai disharmoni dalam keluarga) dan "dengan cara apa" dapat diatasi.
3.       Pendekatan Behavioristik
Suatu pendekatan yang menitik beratkan pada usaha mengatasi gejala (tingkah laku/psikis) yang ada, yang terlihat, tanpa perlu memperhitungkan proses terjadinya atau "mengapanya" tetapi secara langsung untuk mengatasi gejala tersebut. Dalam hal ini perlu dikaitkan dengan prinsip-prinsip dalam dunia pendidikan atau proses belajar dan perubahan-perubahannya yang diharapkan terjadi. Suatu gejala dianggap sebagai sesuatu produk dari proses belajar sebelumnya yang mempengaruhi. Karena itu proses ini bisa dipengaruhi oleh sesuatu proses belajar yang lain atau sesuatu yang baru untuk mengatasi atau mengubah gejala tingkah laku, sesuai dengan yang diharapkan.
4.       Pendekatan Gestalt
Pendekatan yang menitikberatkan pada keseluruhan, pada kepribadian sebagai totalitas yang melebihi jumlah aspek-aspeknya. Meskipun masalahnya terdapat pada sesuatu aspek atau beberapa aspek kepribadian saja, namun tidak bisa dilihat, hanya pada satu aspek tertentu saja. Melainkan harus dilakukan terhadap pribadi sebagai kesatuan atau keseluruhan.
5.       Pendekatan Konseling
Melalui hubungan atau percakapan yang terus menerus, seseorang bisa diarahkan unutk berfikir atau bertingkahlaku sesuai dengan yang diharapkan. Berbagai proses peniruan (imitasi), sugesti, suportif bahkan pelegaan melalui pengungkapan dari keadaan perasaan seseorang (catharsis).
6.       Pendekatan melalui agama
Iman dan kepercayaan yang kuat merupakan sumber kekuatan untuk mengatasi atau menghadapi hal-hal yang tidak baik. Agama juga menjadi dasar dan patokan dari semua tingkahlaku agar orang tidak kacau, ragu-ragu dan mudah terpengaruh oleh rangsangan-rangsangan negatif yang datang dari luar.
Demikian beberapa pendekatan yang dapat kita lakukan dalam mengatasi masalah-masalah disharmoni keluarga. Hal ini hanyalah pendekatan saja, masalah keluarga hanya andalah yang sangat mengetahui harus dengan pendekatan apa untuk bisa menyelesaikannya. Yang terpenting adalah niat kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas keluarga.














BAB III
KESIMPULAN

Sebagaimana pernikahan, perceraian adalah solusi bagi masalah dalam rumah tangga. Sebagai solusi, perceraian boleh dilakukan tetapi tentu saja dengan cara yang baik dan benar agar tidak justru menimbulkan persoalan baru. Jika memang perceraian merupakan pilihan satu-satunya maka beberapa hal penting mesti diperhatikan. Kehormatan masing-masing tetap harus terjaga. Hak-hak anak setelah orangtua berpisah tetap harus terpenuhi. Yang sering membawa kerusakan hubungan silaturahmi antara keluarga mantan suami atau istri bukanlah perceraian itu, tetapi sikap saling menyalahkan. Bahkan kadang keluar perkataan yang merusak kehormatan mantan istri atau suami. Sesungguhnya setelah perceraian terjadi, masing-masing sudah tidak ada ikatan apa-apa lagi.
               Memang ada pandangan psikologi mutakhir yang menyatakan orang bisa hidup lebih bahagia setelah bercerai. Bahwa perceraian bukan akhir kehidupan suami istri. Namun, orangtua yang bercerai harus tetap memikirkan bagaimana membantu anak mengatasi penderitaan akibat ayah ibunya berpisah.
               Dari waktu ke waktu, kasus perceraian tampaknya terus meningkat. Maraknya tayangan infotainment di televisi yang menyiarkan parade artis dan public figure yang mengakhiri perkawinan mereka melalui meja pengadilan, seakan mengesahkan bahwa perceraian merupakan tren.
               Sepertinya kesakralan dan makna perkawinan sudah tidak lagi berarti. Pasangan yang akan bercerai sibuk mencari pembenaran akan keputusan mereka untuk berpisah. Mereka tidak lagi mempertimbangkan bahwa ada yang bakal sangat menderita dengan keputusan tersebut, yaitu anak-anak dan keadaan kehidupan sosialnya. Namun, fenomena perceraian marak terjadi bukan hanya di kalangan artis atau public figure saja. Di dalam keluarga sederhana, bahkan di dalam lingkungan pendidik, lingkungan yang tampak religius, perceraian juga banyak terjadi.




Daftar Pustaka

                                    ,(2010). Pendekatan Dalam Mengatasi Masalah.  [Online]. Tersedia:  http://dedehendriono.blogspot.com/2010/06/pendekatan-dalam-mengatasi-masalah.html. [22 Oktober 2010].

                                    ,(2010). Alasan perceraian yang Umum. [Online]. Tersedia: http://girlova.blogspot.com/2010/09/alasan-perceraian-yang-umum.html. [22 Oktober 2010].

                                    ,(2008). Dampak Perceraian Bagi Anak. [Online]. Tersedia: http://3gplus.wordpress.com/2008/04/21/dampak-perceraian-bagi-anak/. [22 Oktober 2010].
                                    ,(2008). Perceraian. [Online]. Tersedia: http://andyca.wordpress.com/2008/05/26/perceraian/. [22 Oktober 2010].

                                    ,(2010). Faktor Penyebab Perceraian. [Online]. Tersedia: http://psikonseling.blogspot.com/2010/02/faktor-penyebab-perceraian.html. [21 Oktober 2010].


Nazir, Muhammad. (2004). Penyebab perceraian dan kiat mengatasinya. [Online]. Tersedia : http://vbaitullah.or.id. [21 Oktober 2010]

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar