Minggu, 25 September 2011

Perbandingan Sistem Pendidikan Di Jepang dan Di Indonesia


Sistem Pendidikan Jepang
Peraturan pendidikan di Jepang dapat dibedakan dalam dua periode, yaitu sebelum dan sesudah perang Dunia II. Sebelum perang, kebijakan pendidikan yang berlaku adalah Salinan Naskah Kekaisaran tentang Pendidikan (Imperial Rescript on Education). Dinyatakan bahwa para leluhur Kaisar terdahulu telah membangun Kekaisaran dengan berbasis pada nilai yang luas dan kekal, serta menanamkannya secara mendalam dan kokoh. Materi pelajarannya dipadukan dalam bentuk kesetiaan dan kepatuhan dari generasi ke generasi yang menggambarkan keindahannya. Itulah kejayaan dari karakter Kaisar, dan ia juga telah mengendalikannya dengan sumber-sumber berpendidikan. Pendidikan hendaknya mampu mengafiliasikan seseorang kepada orang tuanya, suami isteri secara harmoni, sebagai sahabat sejati, menjadi diri sendiri yang sederhana dan moderat, mencurahkan kasih sayang kepada semua pihak, serta menuntut ilmu dan memupuk seni. Dari situlah pendidikan tersebut dapat mengembangkan daya intelektual dan kekuatan moralnya yang sempurna, selalu menghormati konstitusi, dan menjalankan hukum. Dalam kondisi darurat sekalipun, diharapkan  dapat mempersembahkan keberanian demi negara, melindungi dan menjaga kesejahteraan istana Kaisar seusia langit dan bumi. Maka, tidaklah menjadi orang yang baik dan setia semata, melainkan mampu melanjutkan tradisi leluhur yang amat mulia.
            Sesudah perang, mulai 3 November 1946, konstitusi baru Jepang menetapkan kebijakan pendidikannya atas dasar hak asasi manusia, jaminan kebebasan berfikir, dan hati nurani, kebebasan beragama, kebebasan akademik, dan hak bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuan mereka. Pada Maret 1947, melalui Peraturan Pendidikan Nasional (School Education Law) ditetapkan susunan dasar pendidikan keseluruhan atas  dasar 6-3-3-4 beserta tujuan khusus pada tiap jenjangnya (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 187-189).
            Pada Maret 1947 juga berlaku Hukum Dasar Pendidikan (Fundamental Law of Education) yang pada hakekatnya merupakan statement filsafat pendidikan demokratis yang dalam banyak hal berbeda dengan Imperial Rescript on Education. Misalnya, dalam hubungan antara warga dengan negara, dalam Imperial Rescript on Education  disebutkan bahwa, Citizens have the duty to develop their intellectual and moral faculties, observethe laws, and offer themselves courageously to the State in order the quard and maintain the prosperity of Imperial throne (Imam Barnadib, 1986: 53), (setiap warga memiliki kewajiban untuk mengembangkan daya intelektual dan moral mereka, melaksanakan hukum dan mempersembahkan keberaniannya demi negara untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan istana Kaisar). Sedangkan dalam Fundamental Law of Education disebutkan bahwa, Citizen have the right to equal opportunity or receving education according to their ability; freedom from discrimination on acaount of race, cree sex, social status, economic position, or family origin; financial assistance, to the able needy, academin freedom, and the responsibility to build a peaceful State and society (Imam Banrnadib, 1986: 53), (Setiap warga memiliki kesempatan yang sama menerima pendidikan menurut kemampuan mereka, bebas dari diskriminasi atas dasar ras, jenis kelamin, status sosial, posisi ekonomi, asal usul keluarga, bantuan finansial, bagi yang memerlukan, kebebasan akademik, dan tanggung jawab untuk membangun negara dan masyarakat yang damai). Perbedaan yang lain adalah mengenai tujuan pendidikan. Dalam Imperial Rescript on Education disebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan kesetiaan dan ketaatan bagi Kaisar agar dapat memperoleh persatuan masyarakat di bawah ayah yang sama, yakni Kaisar. Adapun tujuan pendidikan menurut Fundamental Law of Education adalah untuk meningkatkan perkembangan kepribadian secara utuh, menghargai nilai-nilai individu, dan menanamkan jiwa yang bebas.
            Sistem pendidikan di Jepang dibangun atas empat tingkat, yaitu: pusat, perfektual (antara Provinsi dan Kabupaten), municipal (antara Kabupaten dan Kecamatan), dan sekolah. Sistem administrasi tersebut menerapkan kombinasi antara sentralisasi, desentralisasi, Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management), dan partisipasi masyarakat. Di samping itu, terdapat asosiasi-asosiasi kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua yang mendukung pengembangan sekolah. Dalam sistem tersebut terdapat peran dan hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, seklah, asosiasi-asosiasi tersebut, dan masyarakat yang saling mengisi sehingga tercipta sinergi yang memungkinkan sistem tersebut menjadi relatif efisien dan efektif. Hal ini merupakan faktor utama pencapaian mutu pendidikan di Jepang yang relatif tinggi (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 175).
            Adapun sistem pendidikan umum di Jepang ditetapkan lebih dari satu abad yang lalu dan keberadaannya berlangsung lebih lama dari pada kebanyakan negara. Sistem pendidikan Jepang pada dasarnya adalah Sekolah Dasar (SD) 6 (enam) tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 (tiga) tahun, Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 (tiga) tahun, Universitas 4 (empat) tahun, dan Lembaga Pendidikan Tinggi 2 (dua) tahun. Wajib belajar adalah dari SD sampai SMP. Untuk masuk SMA dan Universitas pada dasarnya harus mengikuti ujian masuk. Selain sekolah tersebut, ada sekolah kejuruan atau sekolah khusus yang menampung lulusan SD atau SMP. Sekolah ini mengajarkan keterampilan khusus (http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id09-01.html). Di samping beberapa jenjang pendidikan tersebut, di Jepang juga terdapat program pendidikan prasekolah, baik dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK) maupun Play Group (PG).
            Jika dilihat dari pengelola sekolah, dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu Sekolah Negeri adalah sekolah yang dikelola pemerintah, Sekolah provinsi adalah sekolah yang dikelola pemerintah daerah, Sekolah Swasta adalah sekolah yang dikelola badan hukum. Sedangkan apabila dilihat dari tahun ajarannya, seklah dimulai bulan April dan berakhir pada bulan Maret tahun berikutnya (http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id09-01.html).
Pendidikan Prasekolah
Pendidikan prasekolah dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu Kelompok Bermain (KB) atau Play Group (PG) dan Taman Kanak-Kanak (TK).
            Play Group (PG) adalah merupakan fasilitas yang disediakan bagi para orang tua yang bekerja sehingga tidak dapat mengasuh anaknya di siang hari. Pendaftaran murid baru dimulai setiap awal Januari. Permohoman untuk masuk ke PG ini dilakukan di kantor pemerintahan setempat karena terbatasnya jumlah tempat untuk masuk ke kelompok bermain ini. Biaya pengasuhan disesuaikan dengan pendapatan per kapita orang tua pada tahun sebelumnya yang diatur pemerintah wilayah kota setempat (http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id11-04.html). Lembaga ini disebut Hoiku-jo (Pusat Perawatan Siang Hari), dan termasuk lembaga kesejahteraan sosial, di samping juga berfungsi sebagai tempat pendidikan prasekolah. Peserta yang masuk Hoiku-jo adalah bayi hingga anak usia 5 tahun. Mereka yang berusia 3 tahun ke atas biasanya mendapat pendidikan seperti TK. Kebanyakan pusat penitipan anak seperti ini dikelola oleh pemerintah daerah.
            Abd. Rahman Assegaf (2003: 176-177) memaparkan bahwa TK di Jepang menerima murid berusia 3 sampai 5 tahun untuk lama pendidikan 1 sampai 3 tahun. Anak berusia 3 tahun diterima dan mengikuti pendidikan selama 3 tahun, sedangkan anak berusia 4 tahun mengikuti pendidikan selama 2 tahun dan bagi pendaftar berusia 5 tahun hanya menempuh pendidikan prasekolah selama 1 tahun. Lebih dari 50% TK di Jepang dikelola oleh swasta, sisanya oleh pemerintah kota dan hanya sebagian kecil yang merupakan TK Negeri. Meski demikian, semua TK adalah pendidikan prasekolah di bawah naungan Departemen Ilmu Pengetahuan Pendidikan dan Kebudayaan yang dikelola berdasarkan hukum pendidikan (http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id09-02.html).
            TK atau yang disebut youchien bertujuan untuk mengasuh anak-anak usia dini dan memberikan lingkungan yang layak bagi perkembangan jiwa anak. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa cara yang dilakukan, antara lain: (1) Merancang pendidikan yang mengembangkan fungsi tubuh dan jiwa secara harmoni melalui pembiasaan pola hidup yang sehat, aman, dan menyenangkan; (2) Menumbuhkan semangat kemandirian, kehidupan berkelompok yang penuh kegembiraan dan kerjasama; (3) Mengenalkan kehidupan sosial dan membina kemampuan bersosialisasi; (4) Mengarahkan penggunaan bahasa dengan benar serta menumbuhkan minat berkomunikasi dengan sesama; (5) Mengarahkan minat untuk berkreasi melalui pembelajaran musik, permainan, menggambar dan lain-lain.
            Berpijak pada tujuan tersebut, TK menginterpretasikan dalam silabus pembelajaran yang dimungkinkan sama di setiap sekolah. Contoh: jam belajar sehari di TK di Sono Youchien, Iwakura, Aichi Prefecturte sebagai berikut:
Nama Kelas
Momiji 2
Umur:…th
TTD
Kepsek

TTD
Guru








Senin, 12-6-2006
Cuaca
Nama Guru






Pesan Mingguan
       1.          Udara cerah, bermain di luar. Jika hujan, kegiatan dilakukan di dalam kelas
       2.          Latihan gerak dengan musik yang menyenangkan.
       3.          Menumbuhkan minat kepada Tsuyu. (musim hujan, di bulan Juni, sebagian wilayah Jepang hujan)


Pesan Harian
       1.Guru memberi contoh yang baik.
       2.Anak yang enggan bermain disemangati.


Tujuan Exercise
Hari ini






Jam
Kegiatan
Lingkungan dan Kondisi
Murid
Pesan/Tindakan Guru




8.50
Masuk
kelas
Taruh barang di loker, kemudian duduk di bangku
Ucapan (selamat pagi) dengan wajah gembira. Periksa keadaan murid satu per satu sambil menanyakan kabar masing-masing anak



9.05
Pengenalan exercise hari ini
Absen
Ucapan selamat di pagi hari, lagu dan absensi.
Kartu absen diisi
Sambil mengabsen, menanyakan  perubahan kondisi anak




9.15
Break ke toilet
Latihan cara buang air sendiri, cebok, dan mencuci tangan dengan sabun
Memeriksa apakah tata caranya sudah benar,  membenarkan yang salah



9.20
Menyanyi
Ada anak yang menyanyi dengan semangat, ada juga yang loyo
Sambil memperhatikan keadaan anak satu per satu, mainkan piano sesuai dengan kemampuan anak, juga ajarkan anak untuk menyesuasikan dengan suara temannya (intinya bikin paduan suara yang bagus)



9.45
Senam pagi
Senam di halaman sekolah




10.00
Masuk kelas
Copot kaus kaki
Kaus kaki dicopot, disatukan dan dimasukkan dalam loker
Perhatikan apakah siswa mencopot kaus kaki dengan benar dan melipatnya/menggulungnya dengan benar. berikan bantuan jika anak belum bisa melakukannya dengan baik.



10.20
Ritmik
Ada anak yang semangat, ada anak yang lemes
Dengarkan ucapan Fujikawa sensei (guru ritmik yang memainkan piano didatangkan khusus), dengarkan dengan baik nada yang muncul dan bimbing anak untuk mengikutinya



10.45
Bermain
Pakai topi merah, bermain di luar kelas/di kebun/halaman sekolah
Ikuti dan amati anak-anak yang bermain kalau bisa arahkan, bantu mereka dalam bermain.



11.45
Alat bermain dirapikan, masuk kelas, bersiap makan
Cuci tangan dan ugai (memasukkan air ke tenggorokan tapi tidak ditelan, untuk mencegah batuk/pilek) sebelum masuk kelas, yang mau ke toilet dipersilahkan. Masuk ke kelas dan mengeluarkan bento (bekal) masing-masing.
Periksa perlengkapan makan anak



12.00
Makan siang
Cara duduk untuk makan yang benar
Apakah perlengkapan makan anak lengkap, jika ada yang lupa bawa sendok atau sumpit, siapkan
Perhatikan cara makan, ajari cara menggunakan sumpit, sendok atau garpu. Usahakan acara makan pun menyenangkan



12.40
Gosok gigi
Gosok gigi di luar kelas, di seputar kran air (letaknya di lantai 1 dengan bentuk melingkar)
Perhatikan dan ajari cara menggosok gigi yang benar.




13.00
Game
Bermain permainan tradisional atau modern. Ada anak yang berminat, ada yang tidak.
Perhatikan kemampuan anak dalam bekerjasama, tumbuhkan rasa percaya diri anak yang malu-malu.




13.30
Bermain di luar





14.00
Berkumpul, bersiap untuk pulang
Cuci tangan, ugai, pipis
Bersiap untuk pulang
Ucapkan (besok pun harus bersemangat ke sekolah) dengan gembira dan bersemangat



14.25
Menyanyi lagu salam perpisahan
Menyanyi dengan gembira, tenang dalam berbaris.
Baris per kelas di depan sekolah
Antarkan kepulangan mereka dengan senyum, gembira dan ucapan-ucapan yang menyemangati



15.00
Pulang


































Pendidikan Wajib

Wajib sekolah berlaku bagi anak usia 6 sampai 15 tahun, tetapi kebanyakan anak bersekolah lebih lama dari yang diwajibkan. Tiap anak bersekolah di SD pada usia 6 tahun hingga 12 tahun, lalu SMP hingga usia 15 tahun. Pendidikan wajib ini bersifat cuma-cuma bagi semua anak, khususnya biaya sekolah dan buku. Untuk alat-alat pelajaran, kegiatan di luar sekolah, piknik dan makan siang di sekolah perlu membayar sendiri. namun bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu mendapat bantuan khusus dari pemerintah pusat dan daerah. Di samping itu ada juga bantuan untuk kebutuhan belajar, perawatan kesehatan, dan lain-lain. Seorang anak yang telah tamat SD diwajibkan meneruskan pendidikannya ke jenjang SMP. Dengan demikian, sekolah wajib ditempuh selama 9 tahun; 6 tahun di SD dan 3 tahun di SMP (http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id09-03.html).
                Hampir semua siswa di Jepang belajar bahasa Inggris sejak tahun pertama SMP, dan kebanyakan mempelajarinya paling tidak selama 6 tahun. Mata pelajaran wajib di SMP adalah bahasa Jepang, ilmu-ilmu sosial, matematika, sains, musik, seni rupa, pendidikan jasmani, dan pendidikan kesejahteraan keluarga. Berbagai mata pelajaran tersebut diberikan pada waktu yang berlainan setiap hari selama seminggu sehingga jarang ada jadwal pelajaran yang sama pada hari yang berbeda (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 177-178).

Pendidikan Menengah Atas

Ada tiga jenis SMA, yaitu: full time, part time (terutama malam hari), dan tertulis. Sekolah menengah yang full time berlangsung selama 3 tahun, sedangkan kedua jenis sekolah lainnya menghasilkan diploma yang setara. Bagian terbesar siswa mendapat pendidikan menengah atas di SMA full time. Jurusan di SMA dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan pola kurikulum, yaitu jurusan umum (akademis), pertanian, teknik, perdagangan, perikanan, home economic, dan perawatan. Untuk masuk ke salah satu jenis sekolah tersebut, siswa harus mengikuti ujian masuk dan membawa surat referensi dari SMP tempat ia lulus sebelumnya.
                Hampir semua SMP dan SMA serta Universitas swasta menentukan penerimaan siswa melalui ujian masuk, dan setiap sekolah menyelenggakan ujian masuk sendiri. Siswa yang ingin masuk sekolah yang bersangkutan harus mengikuti ujian. Karena ujian masuk sangat sulit, siswa kerap mengikuti les tambahan (bimbingan belajar) di juku atau yobiko pada akhir pekan atau pada sore/malam hari biasa, selain pelajaran sekolahnya (Abd Rachman Assegaf, 2003: 178-179).

Pendidikan Tinggi

Ada tiga jenis lembaga pendidikan tinggi, yaitu: universitas, junior college (akademi), dan technical college (akademi teknik). Di universitas terdapat pendidikan sarjana (S-) dan pascasarjana (S-2 dan S-3). Pendidikan S-1 berlangsung selama 4 tahun, menghasilkan sarjana bergelar Bachelor’s degree, kecuali di fakultas kedokteran dan kedokteran gigi yang berlangsung selama 6 tahun. Pendidikan pascasarjana dibagi dalam dua kategori, yakni Master’s degree  (S-2) ditempuh selama 2 tahun sesudah tamat S-1dan Doctor’s degree (S-3) ditempuh selama 5 tahun.
                Junior college memberikan pendidikan selama dua atau tiga tahun bagi para lulusan SMA. Kredit yang diperlukan di junior college dapat dihitung sebagai bagian dari kredit untuk memperoleh gelar Bachelor’s degree (S-1). Lulusan sekolah menengah (setingkat SMP) dapat masuk ke technical college (akademi teknik). Pendidikan di lembaga ini berlangsung selama 5 tahun (full time) untuk mencetak tenaga teknisi. Universitas dan junior college memilih mahasiswanya berdasarkan hasil ujian masuk serta hasil prestasi belajar dari SMA. Untuk sekolah negeri dan umum daerah, sejak tahun 1979 diberlakukan “tes gabungan kecakapan” yang seragam, sebagai tahap pertama dari sistem ujian masuk. Tahap kedua berupa ujian masuk universitas yang bersangkutan sebagai seleksi final.
                Pendidikan tinggi di Jepang berada di bawah pengelolaan tiga lembaga, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Ada lima jenis pendidikan tinggi yang bisa dipilih mahasiswa asing di negara Jepang ini, yaitu: program sarjana, pascasarjana, diploma (non gelar), akademi, dan sekolah kejuruan. Program sarjana menerima tiga macam mahasiswa, yaitu: mahasiswa reguler, mahasiswa pendengar, dan mahasiswa pengumpul kredit. Mahasiswa reguler adalah mereka yang belajar selama 4 tahun, kecuali jurusan kedokteran yang harus menempuh 6 tahun. Mahasiswa pendengar adalah mahasiswa yang diijinkan mengambil mata kuliah tertentu dengan syarat dan jumlah kredit yang berbeda di setiap universitas tetapi kredit itu tidak diakui. Adapun mahasiswa pengumpul kredit hampir sama dengan mahasiswa pendengar, tetapi kreditnya diakui.
                Sedangkan program pascasarjana terdiri atas program Master, Doktor,  Mahasiswa Peneliti, Mahasiswa Pendengar, dan Pengumpul Kredit. Mahasiswa Peneliti adalah mahasiswa yang diijinkan melakukan penelitian dalam bidang tertentu selama 1 semester atau 1 tahun tanpa tujuan mendapatkan gelar. Program ketiga adalah diploma, yang lama pendidikannya 2 tahun. Enam puluh persen dari program ini diperuntukkan bagi pelajar perempuan dan mengajarkan bidang-bidang seperti kesejahteraan keluarga, sastra, bahasa, kependidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Akademi atau special training academy adalah lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan bidang-bidang khusus, sepertiketerampilan yang diperlukan dalam pekerjaan atau kebidupan sehari-hari dengan lama pendidikan antara 1 sampai 3 tahun. Adapun sekolah kejuruan adalah program khusus untuk lulusan SMP dengan lama pendidikan 5 tahun dan bertujuan membina teknisi yang mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 179-180).
            Dengan demikian, sistem pendidikan di Jepang dapat digambarkan dalam bagan berikut:

 

SISTEM PENDIDIKAN DI JEPANG

 

Usia

28
Pendidikan Tinggi
Doctor’s
Degree (S-3)

27
26
25
Fakultas Kedokteran Gigi/ Kedokteran Hewan

24
Master’s
Degree (S-2)
23
22
Pendidikan Sarjana
(S-1)
Junior College
(S-1)

21
20
Technical
college
19
18
Pendidikan
Menengah
Atas
Sekolah Menengah Atas
(SMA)
17
16
15
Pendidikan
Wajib
Sekolah Menengah Pertama
(SMP)
14
13
12
Sekolah Dasar
(SD)
11
10
9
8
7
6
5
Pra Sekolah
Taman Kanak-Kanak
(TK) dan Play Group (PG)
4


3

Sistem Pendidikan Indonesia

India dan Malaysia merupakan contoh bagi hadirnya pengaruh sistem pendidikan kolonial Inggris atas kelanjutan sistem pendidikanyang berlaku di kedua negara tersebut. beberapa praktek pendidikan yang dilaksanakan Inggris ternyata diteruskan, bisa jadi karena dianggap masih relevan, baik oleh India maupun Malaysia. Pengalaman yang sama bisa dipakai untuk menjelaskan akar sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Bedanya, meskipun pengaruh penjajahan Belanda di Indonesia telah berlangsung selama tiga setengah abad, justru sistem pendidikan yang banyak digunakan adalah masa kependudukan jepang. Sebut saja sistem penjenjangan pendidikan di Indonesia pasca kemerdekaan. Ketika akhir pendudukan Jepang, pola sistem penjenjangan yang berlaku adalah 6-3-3-4, begitu Indonesia merdeka ternyata sistem penjenjangan ini diteruskan dengan menerapkan 6 tahun bagi SD, 3 tahun bagi SMP, 3 tahun bagi SMA, dan 4 tahun sampai 6 tahun bagi perguruan tinggi. Tentu saja dengan menyebut kolonial tersebut bukan menunjukkan totalitas karena terlalu banyaknya perbedaan yang dikembangkan oleh negara bersangkutan setelah merdeka. Pasca kemerdekaan, sistem pendidikan di Indonesia mengalami serangkaian transformasi dari sistem persekolahannya (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 267-268). Hal ini bisa dilihat dengan adanya perubahan undang-undang tentang pendidikan, yaitu UU No.4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia dan UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Melalui undang-undang ini, maka pendidikan nasional telah mempunyai dasar legalitasnya. Namun demikian pendidikan nasional sebagai suatu sistem bukanlah merupakan suatu hal yang baku. Suatu sistem merupakan suatu proses yang terus-menerus mencari dan menyempurnakan bentuknya (H.A.R. Tilaar, 1999: 1). Meskipun demikian, pendidikan di Indonesia selama ini belum mampu menghasilkan lulusan yang dapat diandalkan dalam menciptakan lapangan kerja, bahkan lulusan yang dihasilkan juga masih disanksikan kualitasnya.
                Gerakan reformasi tahun 1998, menuntut diadakannya reformasi bidang pendidikan. Forum Rektor yang lahir 7 November 1998 di Bandung, juga mendeklarasikan perlunya reformasi budaya, melalui reformasi pendidikan. Tuntutan reformasi itu dipenuhi oleh DPR-RI bersama dengan pemerintah, dengan disahkan Undang-undang Sisitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tanggal 11 Juni 2003 (Anwar Arifin, 2003: 1).
                Dalam Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003 disebutkan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan Prasekolah

Disebut prasekolah karena anak pada usia antara 3 tahun sampai 5 tahun yang dimaksudkan menjadi peserta pendidikan diarahkan untuk persiapan dan adaptasi bagi pendidikan berikutnya di SD. Metode dan materi pelajarannya berpola learning by doing, dengan memperbanyak permainan untuk meningkatkan daya kreativitas anak. Itu sebabnya disebut dengan Taman Kanak-kanak (TK). Umumnya TK ini terdiri dua tingkat, yaitu: TK Kecil usia 4 tahun dan TK Besar usia 5 tahun. Namun tidak semua orang tua mengikuti ketentuan tersebut secara ketat. Di antara mereka ada yang memasukkan anaknya langsung ke TK Besar selama setahun, lalu ke SD menjelang anak berusia 6 tahun. Bahkan dalam kasus tertentu seorang anak diterima masuk SD tanpa melewati pendidikan prasekolah ini.
                Umumnya kegiatan belajar di TK sederhana, materi pelajarannya berkisar pada pengenalan warna, benda, huruf dan angka, selebihnya diberikan permainan dan keterampilan untuk kreativitas anak, seperti menggunting, melipat, atau mewarnai (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 268-269). Namun demikian, kurang lebih mulai tahun 1990-an di Indonesia juga mengembangkan Kelompok Bermain atau Play Group.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan pendidikan 9 tahun yang terdiri atas program pendidikan 6 tahun yang diselenggarakan di SD dan 3 tahun di SMP. Kurikulum pendidikan dasar menerapkan sistem semester yang membagi waktu belajar satu tahun ajaran menjadi dua bagian waktu, yang masing-masing disebut semester gasal dan semester genap. Kurikulum pendidikan dasar disusun untuk mencapai tujuan pendidikan dasar. Kurikulum pendidikan dasar disusun untuk mencapai tujuan pendidikan dasar. Kurikulum pendidikan dasar merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SD atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan SMP atau Madrasah Tsanawiyah (MTS).
                Padanan dari SD adalah MI, sedangkan SMP adalah MTS. Bedanya, SD dan SMP berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sedangkan MI dan MTS di bawah Departemen Agama (Depag). Di samping itu, komposisi kurikulum agamanya lebih banyak di MI dan MTS dengan rasio 70% umum:30% agama, sedangkan di SD dan SMP hanya memberikan pelajaran agama dua jam pelajaran dalam satu pekan. Jam belajar di SD lebih panjang dari pada TK. Normalnya siswa masuk kelas pikil 07.00 dan pulang pada pukul 12.00. Meskipun demikian, sebagian SD, terutama yang bernaung di bawah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, menambah jam belajarnya, baik untuk kegiatan ekstra kurikuler maupun pelajaran yang menjadi ciri khas ormas Islam tersebut sehingga siswa bisa pulang sekolah pada pukul 13.30. Beberapa SD unggulan kadang kala memperpanjang jam belajarnya hingga sore hari atau biasa dikenal dengan full days school. Di sini siswa masuk mulai pukul 07.00 dan pulang pada pukul 16.00, sementara istirahat, sholat, makan siang dimasukkan dalam program pendidikan oleh lembaga tersebut.
                Isi kurikulum pendidikan dasar memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan Kesenian, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal. SD menggunakan sistem guru kelas, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, sedangkan SMP menggunakan sistem guru bidang studi (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 269-270).

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah meliputi SMA, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat dengannya. Tujuan pendidikan menengah adalah menungkatkan pengetahuan siswa dalam melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian serta meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitarnya.
                Program pelajaran di SMA dan kejuruan lebih luas dari pada pendidikan dasar. Program pengajaran umum mencakup bahan kajian dan pelajaran yang disusun dalam mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, dan Sastra Indonesia, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum, Ilmu Pengetahuan Alam (Fisiska, Biologi, dan Kimia), Ilmu Pengetahuan Sosial (Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi), dan Pendidikan Seni. Sejak kurikulum 1994, program pengajaran di jenjang pendidikan menengah ini diatur dalam program pengajaran khusus yang meliputi tiga jurusan, yakni program Bahasa, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Program Pengajaran Khusus ini diselenggarakan di kelas II dan dipilih oleh siswa sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Program ini dimaksudkan untuk mempersiapkan siswa guna melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam bidang pendidikan akademik ataupun pendidikan profesional dan mempersiapkan siswa secara langsung atau tidak langsung untuk siap terjun ke lapangan kerja.
                Kurikulum SMA dan yang sederajat menerapkan sistem semester yang membagi waktu belajar satu tahun ajaran menjadi dua bagian waktu yang masing-masing disebut semester gasal dan semester genap, sedangkan sistem pengejarannya memakai sistem guru bidang studi (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 272-273) .

Pendidikan Tinggi

Setelah seorang siswa yang telah menamatkan studi di SMA atau yang setaraf dengannya, apabila ia bermaksud untuk melanjutkan pendidikannya bisa memilih perguruan tinggi manapun yang ada di Indonesia. Berbeda dengan sekolah menengah, perguruan tinggi menerapkan sistem kredit semester (SKS). Di perguruan tinggi, seorang mahasiswa jika dapat menghabiskan jumlah kredit mata kuliah yang ditargetkan dan dapat menempuhnya dalam waktu tertentu sesuai dengan rencana yang diprogramkan, mahasiswa tersebut dapat menyelesaikan pendidikan tinggi Strata 1 (S 1) dalam waktu 4 tahun. Namun bila tidak sanggup karena banyak mengulang mata kuliah yang rendah nilainya atau karena cuti, waktu yang ditempuh untuk diwisuda sebagai seorang sarjana bisa lebih dari 4 tahun. Kalau ia berhasil wisuda dan berniat melanjutkan studi lanjut, masih ada dua tahap dalam pendidikan tinggi yang dapat ditempuhnya, yaitu jenjang S 2 atau Magister yang normalnya ditempuh selama 2 tahun dan jenjang S 3 atau Doktor yang efektifnya ditempuh selama 2 tahun, sedangkan sisanya untuk penelitian. Apabila seluruh tahap pendidikan tinggi ini ditempuh, diberi gelar Doktor untuk bidang yang dipilihnya. Jenjang ini mengakhiri karier akademik seseorang secara formal.
Seperti halnya di banyak negara lain, di Indonesia juga dikenal adanya perguruan tinggi negeri yang dikelola langsung oleh pemerintah dan perguruan tinggi swasta. Dalam realitasnya, pelajar Indonesia banyak yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terlebih dahulu, baru menetapkan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kesan sekolah negeri dan PTN lebih unggul dan absah serta dianggap lebih mudah mendapat kerja masih melekat dan banyak diyakini oleh masyarakat. Padahal, setelah peraturan Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk perguruan tinggi diberlakukan dengan status terakreditasi dan nonterakreditasi, sebenarnya PTN dan PTS diperlakukan sama. Bahkan, bisa jadi PTS mendapat nilai lebih baik daripada PTN. Soal unggul dan jaminan kerja merupakan perkara yang relatif. Perguruan tinggi sekedar menyiapkan pesertanya untuk bermasyarakat, sedang keberhasilan itu dipengaruhi oleh banyak faktor. Perguruan tinggi diharapkan berfungsi sebagai agent of change bagi pola kehidupan masyarakat modern. Sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian, pendidikan dilangsungkan dalam bentuk perkuliahan di ruang kelas, penelitian atau riset dilakukan terutama oleh mahasiswa semester akhir sebelum diwisuda (berupa penulisan skripsi, tesis, ataupun disertasi), sedangkan pengabdian dilakukan dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN), atau kalau di universitas keguruan berupa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 275-276).
Berpijak pada paparan di atas, sistem pendidikan di Indonesia dapat digambarkan sebagaimana dalam bagan berikut:

 

SISTEM PERSEKOLAHAN DI INDONESIA

DALAM UU RI NO. 20 TAHUN 2003



    Usia


24
Pendidikan
Tinggi
Doktor
(S-3)
Program
Doktor
(S-3)
Spesialis II
(SP II)


23
Magister
(S-2)
Program
Magister
(S-2)
Spesialis I
(SP I)



22
Sarjana
(S-1)
Program
Sarjana
(S-1)
Diploma 4
(D-4)

21
Diploma 3
(D-3)
Diploma 2
(D-2)
Diploma 1
(D-1)

20

19

18
Pendidikan
Menengah
Madrasah Aliyah (MA)
Sekolah
Menengah
Atas
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)

17

16


15
Pendidikan
Dasar
Madrasah
Tsanawiyah
(MTs)
Sekolah Menengah Pertama
(SMP)

14

13

12
Madrasah
Ibtidaiyah
(MI)
Sekolah Dasar
(SD)

11

10

9

8

7

6

5
Pra-
Sekolah
Bustanul Athfal
(BA)
Raudlatul
Athfal
(RA)


4

3


Kelompok Bermain (KB) atau Play Group (PG)



Kelembagaan Pendidikan Islam

Secara historis Lembaga Pendidikan Islam (LPI) tertua yang ada di Indonesia adalah pesantren. Terlepas dari pengaruh Hindu-Budha atau Arab, pesantren merupakan produk interaksi dan akulturasi Islam dengan budaya lokal dalam konteks budaya asli. Pesantren saat itu masih dalam bentuk sederhana, salaf, dan non-klasikal. Lalu, dengan diperkenalkannya sekolah dalam bentuk klasikal oleh pemerintah Belanda, muncullah madrasah sebagai counter institution yang tidak hanya memuat pelajaran agama, tetapi juga pelajaran umum sebagaimana yang dikembangkan oleh berbagai Ormas Islam saat itu. Selama periode Belanda dan pendudukan Jepang, pendidikan Islam diorganisasikan oleh umat Islam sendiri melalui sekolah swasta dan pusat-pusat latihan. Ketiga bentuk lembaga pendidikan tersebut (pesantren, sekolah dan madrasah) eksistensinya tetap ada, bahkan terus dikembangkan sampai pasca kemerdekaan R.I. hingga sekarang. Adapun perguruan tinggi, baik PTU maupun PTAI, merupakan bentuk dan jenjang lanjutan dari ketiga Lembaga Pendidikan Islam tersebut.
Institusi pesantren, sekolah dan madrasah di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri, yang bisa dibedakan satu sama lain, terutama dalam hal porsi materi pelajaran agama serta afiliasinya dengan departemen terkait. Pesantren, misalnya memuat materi agama secara dominan, sedangkan sekolah umum memberikan alokasi waktu dua jam pelajaran agama dalam satu pekannya, sementara madrasah sebelum tahun 1975 meliputi materi agama 70% dan materi umum 30%, dan setelah SKB 3 Menteri tahun 1975, komposisinya dibalik menjadi 30% materi agama dan 70% materi umum. Meskipun demikian, khusus untuk madrasah ini, pada tahun 1986 diselenggarakan madrasah pilot project yang mengikuti komposisi materi agama 70% dan materi umum 30%, seperti yang berlaku sebelum tahun 1975. Keberadaan madrasah pilot project ini jumlahnya dibatasi pada beberapa daerah saja. Keberadaan Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus (MAN PK) merupakan contoh konkret implementasi dari kebijakan tersebut.
Adapun dalam hal afiliasinya terhadap lembaga pemerintah, pesantren merupakan bentuk LPI mandiri yang umum diselenggarakan oleh masyarakat. Karena itu, kurikulumnya bisa berbeda antara satu pesantren dengan pesantren lainnya, sebab program pendidikannya disusun sendiri. Sementara sekolah, mulai jenjang SD, SMP, SMA hingga bentuk dan jenjang lanjutan di PT, saat ini berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Diknas). Adapun madrasah, baik MI, MTs, MA, maupun bentuk lain jenjang lanjutnya, yakni PTAI, dikelola oleh Departemen Agama. Karena itu kurikulum di sekolah dan madrasah bersifat sentral serta seragam secara nasional meskipun dalam beberapa aspek terjadi desentralisasi kebijakan.
Perkembangan kelembagaan PAI ditangani oleh Departemen Agama, melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (Dirjenbimbagais) yang dibentuk pada tahun 1978. Di sini diadakan kategorisasi kebijakan kelembagaan PAI dalam beberapa jenis. Pertama, PAI yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai pendidikan jalur luar sekolah, misalnya pesantren. Kedua, PAI di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Ketiga, PAI di lingkungan sekolah umum (dari SD, SMP, sampai SMA) dan PAI di Perguruan Tinggi (Abd. Rachman Assegaf, 2003: 275-276).

Persamaan dan Perbedaan

Dari kajian sistem pendidikan di atas, penulis menemukan adanya beberapa persamaan dan perbedaan sistem pendidikan yang diterapkan pada dua negara tersebut. Adapun persamaannya:
1.      Sistem penjenjangan persekolahan pendidikan di kedua negara tersebut sama-sama menggunakan pola 6-3-3-4, yaitu 6 tahun bagi SD, 3 tahun bagi SMP, 3 tahun bagi SMA, dan 4 tahun di perguruan tinggi.
2.      Usia siswa yang belajar pada setiap jenjangnya ada yang sama, yaitu pendidikan dasar 9 tahun antara usia 6-15 tahun, sekolah menengah atas usia 16-18 tahun, dan pendidikan tinggi antara 19-25 tahun.
3.      Kedua negara tersebut mewajibkan belajar bahasa Inggris sejak tahun pertama di SMP, dengan demikian siswa diharapkan mempunyai kemampuan yang berwawasan internasional.
Sedangkan perbedaan yang menyolok pada sistem pendidikan di kedua negara ini sebagai berikut:
1.      Dalam tujuan umum pendidikan Jepang mengutamakan perkembangan kepribadian secara utuh, menghargai nilai-nilai individual, dan menanamkan jiwa yang bebas. Sedangkan di Indonesia pendidikan bertujuan agar peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.      Jepang tidak memasukkan mata pelajaran pendidikan agama di semua jenjang persekolahan (memisahkan pendidikan agama dengan persekolahan), sedangkan di Indonesia pendidikan agama adalah mata pelajaran yang wajib untuk setiap jenjang persekolahan.
3.      Dilihat dari kurikulum yang dikembangkan dapat dikemukakan beberapa hal:
a.         Kurikulum TK di Jepang tidak membebani anak, karena anak tidak dijejali materi-materi pelajaran secara kognitif tetapi lebih pada pengenalan dan latihan ketrampilan hidup yang dibutuhkan anak untuk kehidupan sehari-hari, seperti latihan buang air besar sendiri, gosok gigi, makan, dan lain sebagainya. Sedangkan kurikulum di Indonesia telah berorientasi pada pengembangan intelektual anak.
b.         Mata pelajaran level pendidikan dasar di Jepang tidak seberagam yang dikembangkan di Indonesia, jumlahnya tidak banyak, sehingga berbagai mata pelajaran tersebut diberikan pada waktu yang berlainan setiap hari selama seminggu, maka jarang ada jadwal pelajaran yang sama pada hari yang berbeda.
c.         Di Indonesia jarang ditemukan adanya mahasiswa peneliti, lebih-lebih mahasiswa pendengar, sehingga yang ada mahasiswa reguler. Hal itu terjadi barangkali karena orientasi belajar bagi mahasiswa Indonesia jauh berbeda dengan mahasiswa Jepang.
4.      Pendidikan wajib di Jepang gratis bagi semua siswa, bahkan bagi anak yang kurang mampu mendapat bantuan khusus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk biaya makan siang, sekolah, piknik, kebutuhan belajar, perawatan kesehatan dan kebutuhan lainnya, sedangkan di Indonesia masih sebatas slogan (kecuali di daerah tertentu, seperti kebijakan di Sukoharjo, tetapi baru terbatas biaya sekolah saja).
5.      Sistem administrasi pendidikan di Jepang sudah lama menerapkan kombinasi antara sentralisasi, desentralisasi, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dan partisipasi masyarakat. Sedangkan di Indonesia baru dalam proses peralihan dari sentralisasi ke desentralisasi dan juga diberlakukan MBS.
Di samping itu juga ada perbedaan kecil dalam hal mulai masuknya anak pada pendidikan prasekolah, terutama di TK. Kalau di Jepang dimulai usia 3 tahun, sedang di Indonesia dimulai pada usia 4 tahun.

Kesimpulan
Dengan mengkaji persamaan dan perbedaan tersebut, dapat dikemukakan beberapa hal berikut:
1.      Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia masih merupakan warisan kebijakan kolonial, sehingga belum sesuai dengan kebutuhan riil rakyat.
2.      Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia sudah berubah, hal ini terjadi karena:
a.       Tidak bersandar pada filosofi yang kuat.
b.      Sangat dipengaruhi oleh aktor-aktor non utama, misalnya: politik, LSM, media massa, pengamat pendidikan, organisasi massa, tokoh perorangan dan perguruan tinggi.
3.      Pendidikan di Indonesia belum menemukan karakter bangsa dan belum mampu mempengaruhi ekonomi, politik maupun sosial budaya.
4.      Dengan mengacu pada tujuan pendidikannya, pendidikan di Jepang dapat membangun karakter bangsanya, yaitu kejujuran, kedisiplinan, ketaatan dan tanggung jawab, sedangkan di Indonesia masih sangat universal.
5.      Kurikulum yang dikembangkan belum sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak, terutama di tingkat TK dan SD, dan over load SMP dan SMA.
6.      Semangat belajar rakyat Indonesia yang masih lemah, sehingga kemauan belajar mereka banyak yang masih karena kebutuhan formalitas. Hal ini menjadikan sepinya mahasiswa peneliti menurut mahasiswa pendengar.
Berpijak pada temuan di atas, guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, maka menurut hemat penulis perlu dilakukan beberapa hal berikut:
1.      Kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah seyogyanya bertumpu pada filosofi yang kuat.
2.      Dalam rangka mempererat pendidikan, pemerintah memberikan pendidikan gratis bagi semua peserta didik yang menempuh pendidikan dasar.
3.      Meningkatkan anggaran di bidang pendidikan untuk penambahan beasiswa bagi anak-anak yang kurang mampu.
4.      Menyederhanakan kurikulum, dalam arti tidak over load pada masing-masing jenjang pendidikan, dan pengembangannya disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan psikologis anak.
5.      Memantapkan sistem administrasi yang digunakan dalam mengelola lembaga-lembaga pendidikan.

 

 

 

Daftar Pustaka


Assegaf, Abd. Rachman. 2003. Internasionalisasi Pendidikan: Sketsa Perbandingan Pendidikan di Negara-Negara Islam dan Barat, Yogyakarta: Gama Media.

Arifin, Anwar. 2003. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional Dalam Undang-Undang Sisdiknas, Jakarta: Departemen Agama RI Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.

Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional: Dalam Perspektif Abad 21, Magelang: Indonesia Tera.

Barnadib, Imam. 1986. Dasar-Dasar Pendidikan Perbandingan, Yogyakarta: Institute Press IKIP Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Jakarta: Sinar Grafika.

http://murniramli.wordpress.com/2007/03/16/taman –kanak-kanak-di-jepang/

http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id09-01.html

http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id09-02.html


http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id09-03.html

http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id11-04.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar