Minggu, 25 September 2011

Konsep Pembangunan Berbasis Hak


Konsep Pembangunan Berbasis Hak
Sebenarnya deklarasi “Hak Asasi atas Pembangunan” ini telah lama direncanakan dan disusun, sebelum akhirnya disahkan oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 1986. Semenjak tahun 1981 sutu kelompok kerja yang terdiri dari para ahli tentang Hak Asasi atas Pembangunan telah dibentuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), untuk melakukan studi tentang wilayah dan isi dari “Hak Asasi atas Pembangunan” ini dan cara-cara yang paling efektif untuk menjamin realisasinya di semua negara dalam bidang hak ekonomi, sosial dan budaya, yang didukung oleh instrumen internsional yang beraneka ragam. Secara khusus perhatian diberikan kepada kemungkinan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh negara-negara yang sedang berkembang di dalam upaya mereak untuk menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia.

Jauh sebelum itu, sebenarnya beberapa deklarasi telah dirancang di lingkungan PBB. Namun pemikiran dan istilah ‘Hak Asasi atas Pembangunan” tidak pernah muncul dan dipakai orang pada lingkaran internasional, sampai dengan pada tahun 1966, ketika Menteri Luar Negeri Senegal menyampaikan pidatonya di Sidang Umum PBB, saat ia mengemukakan tentang perlunya penyusunan “Tatanan Ekonomi Dunia Baru”. Di situ ia mengatakan :

Not only must we affirm our rights to development, but we must also take the steps which will enable this rights to become a realty. We must build a new system, based not only on the theoretical affirmation of the sacred rights of peoples and nations but on the actual enjoyment of these rights ‘ (lihat “Human Rights Newsletter’)

Untuk beberapa lama pemikiran tentang  Rights to Development ini hilang kembali dari peredaran, dan pada tahun 1972 ia muncul kembali ke permukaan ketika Jaksa Agung Senegal, Keba M’Baye menyampaikan kuliah perdana diInternasional Institute of Human Rights di Strasbourg, yang bertajuk : “The Rights to Develoment as Human Rights”. Keba M’ Baye sendiri memegang peran yang sangat penting di dalam menggoalkan resolusi 4 (XXXIII) oleh Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1977. Dalam paragrap 4 resolusi terseut, dinyatakan bahwa ECOSOC harus memanggil Sekretaris Jenderal PBB, yang bekerjasama dengan UNESCO dan lembaga-lembaga lain yang berkompetenm unutk melakukan kajian tentang dimensi internasional dari Rights to Development ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar