Minggu, 25 September 2011

Hak Memperoleh Pendidikan


Hak Memperoleh Pendidikan
Menurut UUD 1945 Pasal 28C “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi , seni dan budaya , demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kejahteraan umat manusia”
Manusia tentu ingin memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, ingin mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya dan meningkatkan kualitas hidupnya, semua dapat didapat jika manusia mau memperjuangkan hak – haknya termasuk dalam pasal 28 C ini yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan atau segala macam jenis ilmu pengetahuan yang dapat diperoleh melalui Lembaga pendidikan formal atau media tekhnologi atau dari lingkungan sekitar misalnya saja adat budaya, mempelajari seni daerah.
Namun yang memprihatinkan dari Negara kita ini adalah banyaknya anak – anak terlantar yang putus sekolah. Alasannya klasik, yaitu karena factor ekonomi. Hal ini tentu sangat aneh bila mengingat bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh Negara, lalu dimana peran Negara untuk memenuhi hak dasar tersebut. 
Kita memang tidak dapat menyalahkan Negara atau pemerintah, bukannya tidak ada usaha dari pemerintah, tapi usaha yang telah dilakukan terasa kurang maksimal. Sebab didaerah terpencil masih banyak putra putrid daerah belum mendapatkan pendidikan yang layak. Semoga kedepannya anak – anak di Negara kita ini mendapat pendidikan yang layak secara merata sehingga mutu sdm di Negara kita ini semakin bisa bersaing. Kita harus menjadi tuan dinegara kita, jangan selamanya hanya menjadi pesuruh atau pelayan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar