Minggu, 25 September 2011

APLIKASI RBA DALAM PENDIDIKAN


APLIKASI RBA DALAM PENDIDIKAN
Untuk tahun 2006, cara pandang terhadap rekonstruksi harus diperbaiki total. Pemerintah dari tingkat yang paling tinggi sampai ke tingkatan paling rendah, harus memandang rekonstruksi sebagai bagian dari upaya penegakan hak asasi manusia. Rekonstruksi harus didekati dengan rights-based approaches (pendekatan berbasiskan pada hak).
Pendekatan ini dimaknai sebagai suatu kerangka kerja konseptual untuk proses pembangunan manusia yang secara normatif didasarkan pada standar-standar HAM (internasional) dan secara operasional dimaksudkan untuk memajukan dan melindungi HAM. Rights-based approaches terhadap pembangunan menekankan kepada prinsip non-diskriminasi, perhatian terhadap yang kelompok yang tidak beruntung dan terhadap pemberdayaan.
Pada dasarnya, rights-based approach memadukan norma, standar dan prinsip-prinsip sistem HAM internasional ke dalam perencanaan, kebijakan dan proses pembangunan. Norma dan standar-standar diisikan dengan kekayaan dari perjanjian dan deklarasi international. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip tidak lain tidak bukan daripada adanya persamaan dan keadilan, akuntabilitas, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di dalam program pembangunan.
1.      Pembangunan sector pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan seluruh kerangka dalam pembangunan nasional sehingga melalui pembangunan pendidikan maka pemenuhan hak-hak manusia
2.      Dapat meningkatkan akuntabilitas  yang lebih tinggi dalam proses pembangunan.
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),[1]yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
3.      Memberi kekuatan, kemampuan serta akses yang merata dan dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak-hak mereka
4.      Penerapan model RBA dalam pembangunan manusia memrlukan tingkat partisipasi yang luas yang bersifat aktif,bebas dan bermanfaat bagi pembangunan manusia itu sendiri
Memperhatikan aspek-aspek yang bersifat non diskriminasi sehingga setiap segmen masyarakat mendapat pelayanan dalam pembangunan manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar