Minggu, 24 April 2011

UNSUR, WUJUD, DAN DINAMIKA KEBUDAYAAN DALAM MASYARAKAT

Kebudayaan merupakan bagian dan menjadi milik masyarakat manpun di dunia ini. Perbedaannya terletak pada kebudayaan masyarakat yang satu lebih sempurna daripada kebudayaan masyarakat lain, di dalam perkembangannya untuk memenuhi segala sesuatu keperluan masyarakatnya.
            Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang di pelajari dari pola-pola perilaku yang normative. Artinya mencakup segala cara-cara atau pola-pola berfikir, merasakan dan bertindak.
            Kebudayaan mengatur manusia untuk bertindak. Kebudayaan melahirkan kaidah-kaidah untuk melindungi masyarakat dari kehancuran yang diakibatkan oleh kekuatan-kekuatan yang tersembuyi di masyarakat. Kaidah ini berupa petunjuk cara-cara bertingkah laku di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Kebiasaan merupakan suatu perilaku pribadi. Pribadi berarti bahwa kebiasaan seseorang itu berbeda dari peri kebiasaan orang lain, walaupun misalnya mereka hidup dalam satu wilayah.
            Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri atau dibangun oleh banyak unsure. Para ahli mencoba mengklasifikasikan terdiri dari unsur-unsur besar dan unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan.
            Manusia adalah jenis makhluk yang hidup dalam kolektif, maka pengetahuan mengenai azas-azas hidup kolektif yang sebenernya telah dapat kita pelajari pada berbagai kehidupan binatang. Meskipun terdapat perbedaan azasi yang sangat dasar antara kehidupan kolektif binatang dan kehidupan kolektif manusia, yaitu bahwa system pembagian kerja, aktifitas kerjasama, serta berkomunikasi dalam kehidupan kolektif binatang bersifat naluriah, yaitu merupakan suatu kemampuan yang telah terencana oleh alam dan terkandung dalam gen jenis binatang yang bersangkutan, sedangkan system pembagian kerja, aktivitas kerjasama, serta berkomunikasi dalam kehidupan kolektif manusia bukan bersifat naluriah. Hal inin disebabkan Karena organisme manusia mengevolusi otak yang khas.
HAKEKAT DAN FUNGSI KEBUDAYAAN DALAM MASYARAKAT
  1. Batasan Kebudayaan
Pertama-tama perlu dikemukakan secara etimologis, kata “kebudayaan” berasal dari budhayah (bahasa sansakerta), jamak dari kata buddhi yang artinya budi atau akal. Atas dasar asal kata tersebut, kebudayaan diartikan hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal. Dari terminology atau istilah antropologi, kebudayaan sebagai terjemahan dari kata culture, berasal dari kata latin colere. Artinya mengolah atau mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau bertani (berkaitan dengan alam). Berangkat dari asal arti kat tersebut yaitu colere, maka culture, diartikan sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam. Kata budaya merupakan perkembangan majemuk dari budi daya, yang berarti daya dari budi.  Atas hal tersebut dibedakan antara budaya yang berarti daya dari budi yang berupa cipta, karsa, dan rasa, dengan kebudayaan yang berarti hasil dari cipta, karsa dan rasa.
E. B.Taylor (1871) mendefinisikan kebudayaan sebagai kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat dan lain, kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dalam memperluas wawasan mengenai definisi dan konsep kebudayaan dari Taylor ini dapat disimak lebih lanjut analisis Tilaar (2002), mengenai kebudayaan sebagai berikut :
  1. Kebudayaan merupakan suatu keseluruhan yang kompleks. Hal ini berarti bahwa kebudayaan merupakan suatu kesatuan dan bukan jumlah dari bagian-bagian. Keseluruhan mempunyai pola-pola atau desain tertentu yang unik. Setiap kebudayaan mempunyai mozaik yang spesifik.
  2. Kebudayaan merupakan suatu prestasi kreasi manusia yang bukan material, artinya berupa bentuk-bentuk prestasi psikologis seperti : ilmu pengetahuan, kepercayaan dan seni.
  3. Kebudayaan dapat pula berupa fisik seperti hasil seni, terbentuknya kelompok-kelompok keluarga.
  4. Kebudayaan dapa pula berbentuk kelakuan-kelakuan yang terarah seperti hukum, adat istiadat yang berkesinambungan.
  5. Kebudayaan diperoleh dari lingkungan.
  6. Kebudayaan tidak terwujud dalam kehidupan manusia yang soliter atau terasing tetapi yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu.
Implikasi yang dari beberapa pengertian kebudayaan menurut Taylor adalah :
  1. Adanya keteraturan dalam hidup bermasyarakat
  2. Adanya proses pemanusiaan
  3. Didalam proses pemanusiaan itu terdapat suatu visi tentang kehidupan

  1. Wujud Kebudayaan
Secara umum, menurut dimensi wujudnya, kebudayaan dapat didefinisikan dalam tiga wujud, yaitu : 1) gagasan,konsep dan pemikiran manusia. Wujud ini disebut system budaya, memiliki sifatyang abstrak, sudah barang tentu sulit dan bahkan tidak bisa dilihat, dan berpusat pada pemikiran manusia. 2) aktivitas, berupa aktivitas manusia yang saling beriteraksi dan melakukan berbagai kegiatan. Wujud kebudayaan ini oleh para antropolog disebut juga system social. Sifatnya kongkrit dapat diobservasi. 3) wujud dalam bentuk benda. Aktivitas manusia tidak terlepas dari adanya peralatan yang dipergunakan, dan peralatan yang dipergunakan tersebut merupakan hasil karya dari manusia itu sendiri. Dengan demikian aktivitas karya manusia tersebut menghasilkan benda untuk memenuhi keperluan hidupnya.
Parsons A.L.Kroeber (Koentjaraningrat, 1996) menganjurkan untuk membedakan wujud kebudayaan sebagai suatu system gagasan atau konsep-konsep, dan wujudnya sebagai rangkaian tindakan serta aktivitas manusia yang berpola. Dalam rangkaian itu, J.J. Honingman (Koentjaraningrat, 1996) membuat perbedaan atas tiga gejala kebudayaan yakni : 1) ideas, 2) activities, dan 3) artifact. Namun Koentjaraningrat (1996) menyarankan agar kebudayaan dibeda-bedakan sesuai dengan empat wujudnya yang terdiri dari : 1) artifact, 2) system tingkah laku dan tindakan berpola, 3) system gagasan, 4) system ideologis.
Wujud kongkrit kebudayaan berupa artifact adalah kebudayaan yang merupakan hasil karya yamg bersifat fisik yang dapat diraba. Kebudayaan dalam arti system tingkah laku merupakan suatu pola tindakan yang dilakukan oleh manusia yang berpola. Tingkah laku yang berpola ini mengikuti suatu aturan yang berlaku pada system social masyarakat tertentu. Tingkah laku sifatnya konkret, dapat diamati, dan divisualisasikan.
Kebudayaan sebagai system gagasan sifatnya abstrak (tidak berwujud), hanya dapat diketahui serta dipahami (terutama oleh orang dengan budaya yang berbeda) setelah ia mempelajarinya dengan mendalam, baik melalui wawancara intensif atau dengan membaca. Kebudayaan dalam wujud gagasan juga berpola dan berdasarkan system-sistem tertentu yang disebut sebagai system budaya. Kebudayaan dalam wujud system ideologis merupakan suatu gagasan yang telah dipelajari oleh warga suatu masyarakat sejak dini, dan karena itu sangat sulit untuk diubah. Istilah untuk menyebut unsure-unsur kebudayaan yang merupakan pusat dari semua unsure yang lain itu adalah nilai-nilai budaya, yang menentukan sifat dan corak dari fikiran, cara berfikir serta tingkah laku manusia.

  1. Sistem Nilai Budaya dan Orientasi Nilai Budaya
Kuntjaraningrat (1981) menyatakan bahwa suatu system nilai budaya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia. System nilai budaya ini demikian kuatnya meresap dan berakar dalam jiwa masyarakat sehingga sulit diganti atau dirubah dalam kurun waktu yang singkat.
System nilai budaya adalah tingkat tertinggi yang paling abstrak dari adapt istiadat. Suatu system nilai budaya seringkali merupakan suatu pandangan hidup. Pandangan hidup biasanya mengandung sebagian dari nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, dan yang lebih dipilih secara selektif oleh individu-individu dan golongan-golongan dalam masyarakat.
System nilai budaya berupa abstraksi yang tidak mungkin ditemukan seratus persen telah dihayati atau menjiwai nilai-nilai dominant yang persis sama dengan apa yang ada di dalam masyarakat tertentu. System nilai budaya dalam masyarakat dimanapun didunia, secara universal menyangkut lima masalah pokok kehidupan manusia, yaitu :
a.       Hakikat Hidup Manusia (MH)
b.      Hakikat Karya Manusia (MK)
c.       Hakikat Waktu Manusia (MW)
d.      Hakikat Alam Manusia (MA)
e.       Hakikat Hubungan Manusia (MW)

  1. Adat Istiadat, Norma dan Hukum
Norma merupakan aturan untuk bertindak yang sifatnya khusus dan perumusannya pada umumnya sangat rinci atau ruang lingkupnya tidak terlalu luas dan perumusannya tidak terlalu kabur. Diantara berbagai norma yang ada di dalam suatu masyarakat, ada yang dirasakan lebih besar daripada lainnya. Pelanggaran terhadap suatu norma yang dianggap tidak begitu berat umumnya tidak akan membawa akibat yang panjang dan mungkin hanya menjadi bahan ejekan atau penggunjingan para warga masyarakat. Norma semacam ini dinamakan folksways atau dengan istilah lain sebagai tata cara. Sebaliknya, ada norma yang berakibat panjang bila dilanggar sehingga pelanggarannya bisa jadi dituntut, diadili dan dihukum. Norma semacam ini dinamakan mores atau dengan istilah lain dinamakan adapt istiadat.
Ferdinan Tonies (Soekanto, 1990) menjelaskan bahwa kebiasaan mempunyai tiga arti yaitu :
a.       Dalam arti yang merujuk pada suatu kenyataan yang bersifat objektif. Misalnya, kebiasaan untuk bangun pagi, kebiasaan untuk untuk minim kopi sebelum mandi, dan lain-lain. Artinya adalah bahwa seseorang biasa melakukan perbuatan-perbuatan tadi dalam tata cara hidupnya.
b.      Dalm arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan kaidah bagi seseorang, norma man yang diciptakan untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini orang yang bersangkutanlah ynag menciptakan suatu perilaku bagi dirinya sendiri.
c.       Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Disamping adat istiadat, kaidah yang mengatur hubungan manusia adalah hukum, yang biasanya dibuat dengan sengaja dan mempunyai sanksi yang jelas. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara warga masyarakat dan system social yang dibangun oleh suatu masyarakat. Pada masyarakat modern, hukum dibuat oleh lembaga-lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat.

  1. Fungsi Kebudayaan Bagi Masyarakat
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Bermacam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan anggota-anggota seperti kekuatan alam, maupun kekuatan-kekuatan lainnya di dalam masyarakat itu sendiri yang tidak selalu baik baginya.
Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan alamnya. Hasil karya manusia tersebut, yaitu teknologi, memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila mungkin menguasai alam.
Karsa masyarakat, mewujudkan norma dan nilai-nilai social yang sangat perlu untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan. Karsa merupakan daya upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan lain yang tersembunyi dalam masyarakat, tidak selamanya baik.
Kaidah-kaidah kebudayaan berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus dilakukan dalam suatu keadaan tertentu. Kaidah-kaidah kebudayaan mencakup bidang yang luas sekali. Akan tetapi untuk kepentingan penelitian masyarakat maka secara sosiologis dapat dibatasi pada empat hal, yaitu :
a.       Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalm suatu kelompok tertentu
b.      Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut
c.       Unsure-unsur formal kaidah itu
d.      Hubungannya dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya
Berlakunya kaidah dalm suatu kelompok manusia tergantung pada kekuatan kaidah tersebut sebagai petunjuk tentang bagaimana seseorang harus berlaku. Artinya sampai berapa jauh kaidah tersebut diterima oleh anggota kelompok, sebagai petunjuk perilaku yang pantas.






UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN

  1. Unsur-Unsur Besar Kebudayaan
Melville J. Herskovits (Sukanto : 1990), mengajukan empat unsure pokok kebudayaan, yaitu :
    1. Adat-adat Teknologi
    2. System Ekonomi
    3. Keluarga
    4. Kekuatan Politik
Bronislaw Malinowski (Sukanto, 1990), yang terkenal sebagai salah seorang pelopor teori fungsional dalm antropologi, menyebut empat pokok unsur kebudayaan sebagai berikut :
a.       System norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyarakat di dalam upaya menguasai alam sekelilingnya.
b.      Organisasi ekonomi
c.       Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan
d.      Organisasi kekuasaan
Beberapa unsur-unsur kebudayaan untuk kepentingan ilmiah dan analisisnya diklasifikasikan kedalam unsur-unsur pokok atau besar kebudayaan, lazim disebut cultural universal. Antropolog Kluckhohn (1953), menguraikan adanya tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural universal, yaitu :
a.       Peralatan dan perlengkapan hidup manusia
b.      Mata pencaharian hidup dan system ekonomi
c.       System kemasyarakatan
d.      Bahasa
e.       Kesenian
f.       System pengetahuan
g.      Religi



  1. Unsur-Unsur Kecil Kebudayaan
Unsur-unsur kecil kebudayaan merupakan penjabaran dari unsur-unsur besar kebudayaan. Ralp Linton (1936), menjabarkan unsur-unsur kecil kebudayaan, yaitu :
a.       Alam Pikiran
b.      Religi
c.       Bahasa
d.      Hubungan Sosial
e.       Perekonomian
f.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
g.      Kesenian
h.      Politik dan Pemerintahan
i.        Pendidikan

  1. Unsur-Unsur Normatif Sebagai Bagian Kebudayaan
Kebudayaan juga mengatur manusia untuk bertindak. Kebudayaan melahirkan kaidah-kaidah untuk melindungi masyarakat dari kehancuran yang diakibatkan oleh kekue\atan-kekuatan yang tersembunyi di masyarakat. Kaidah ini beruoa petunjuk cara bertingkah laku di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaiman seharusnya bertindak, berbuet, dan menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain.
Dalm mengatur perilaku, khususnya hubungan antar manusia, kebudayaan dinamakan struktur normative. Artinya, kebudayaan adalah suatu garis-garis pokok tentang perilaku yang menetapkan pereturan-peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang dan lain sebagainya. Unsur-unsur normative yang merupakan bagian dari kebudayaan adalah sebagai berikut :
a.       Unsur-unsur yang menyangkut penilaian
b.      Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya
c.       Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan



MEMAHAMI MASYARAKAT DAN PRANATA SOSIAL

  1. Pengertian Masyarakat
Masyarakat, merupakan istilah yang diambil dari akat kata Arab “syaraka” yang berarti “ikut serta, berpartisipasi”. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul atau dengan istilah ilmiah, saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana malalui apa warga-warganya dapat saling berinteraksi. Apabila didefinisikan, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system adapt tertentu yang sifatnya kontinu dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Kategori social, merupakan pengelompokkan manusia ke dalam kelompok-kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan kesatuan adat, system nilai, atau norma tertentu. Kategori social adalah kesatuan manusia yang terwujudkan karena adanya suatu cirri atau suatu kompleks cirri-ciri objektif yang dapat dikenakan kepada manusia-manusia itu. Berbeda dengan konsep kategori social, golongan social merupakan suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh suatu cirri tertentu, bahkan seringkali cirri itu juga dikenakan kepada mereka oleh pihak luar kalangan mereka sendiri.

  1. Pranata Sosial
Pranata suatu system norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu kepentingan khusus dari manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam bahasa sehari-hari istilah pranata atau institution sering dikacaukan dengan istilah institut. Dalam bahasa Indonesia institute adalah “Lembaga” atau “Kelembagaan”. Padahal antara pranata dan lembaga harus diadakan pembedaan secara tajam. Menurut para ahli, pranata dapat diklasifikasikan ke dalam paling sedikit delapan golongan, yaitu :
    1. Pranata-pranata yang berfungsi untuk memenuhi keperluan hidup, yaitu sering disebut kinship atau domestic institution
    2. Pranata-pranata yang berfungsi untuk memenuhi keperluan manusia untuk mata pencaharian hidup (economic institution)
    3. Pranata-pranata yang berfungsi untuk memenuhi keperluan penrangan dan pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna (educational institution)
    4. Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan ilmiah manusia (scientific institution)
    5. Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan menghayatkan rasa keindahan dan untuk reasi (aesthetic and recreational institution)
    6. Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk berhubungan dengan dan berbakti keapada tuhan (religious institution)
    7. Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk mengatur dan mengelola keseimbangan kekuasaan dan kehidupan masyarakat (politicol institution)
    8. Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan fisik dan kenyamanan hidup manusia (somatic institution)
Jumlah pranata dalam masyarakat selalu bertambah, terutama dalam masyarakat yang sedang berkembang dan karena itu berada dalam keadaan transisi dari masyarakat agraris ke masyarakat industri.

  1. Status dan Peran
Konsep kedudukan (status) menjadi unsur penting dalam setiap usaha kita untuk menganalisis masyarakat. Dalam rangka kedudukan-kedudukan dalam suatu pranata itulah para individu warga masyarakat bertindak menurut norma-norma khusus dari kedudukan khusus dalam pranata itu.
Peranan adalah sesuatu yang dilakukan oleh individu dalam kedudukannya pada jabatan tertentu. Untuk tiap individu dalam masyarakat ada dua macam kedudukan yang dapat diperoleh denagn usaha. Golongan yang pertama disebut kedudukan tergariskan (ascribed status) dan yang kedua disebut kedudukan diusahakan (achiefed status)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar